Profil Direktorat Hukum dan Regulasi

R.M Dewo Broto Joko P

Direktur Hukum dan Regulasi

Pembangunan di Indonesia senantiasa ditujukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.1 Salah satu upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dilakukan dengan merencanakan pembangunan nasional secara utuh, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Adapun rencana pembangunan nasional Indonesia telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025,2 yang menetapkan tahapan dan skala prioritas pembangunan jangka panjang yang akan menjadi agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

Pegawai

Tugas & Fungsi

I. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI

        Pada tahun 2022, Bappenas mengalami restrukturisasi termasuk Direktorat Hukum dan Regulasi. Berdasarkan Permen PPN/Kepala Bapenas No.03 tahun 2022 Pasal 153 Direktorat Hukum dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi.

      Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi; 
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi; 

  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi; 

  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi; 

  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;  

  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi; dan 

  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Hukum dan Regulasi. 

Direktorat Hukum dan Regulasi bekerjasama dengan mitra kerja sebagai berikut :

  1. Kementerian Hukum dan HAM
  2. Mahkamah Agung
  3. Mahkamah Konstitusi
  4. Komisi Yudisial
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi
  6. Kejaksaan Agung
  7. Komnas HAM dan Komnas Perempuan
  8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  10. Lembaga Donor (Aus Aid, USAID, Kemitraan (Partnership) bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, dan UNDP)