Profil Direktorat Hukum dan Regulasi
R.M Dewo Broto Joko P
Direktur Hukum dan RegulasiPembangunan di Indonesia senantiasa ditujukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.1 Salah satu upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dilakukan dengan merencanakan pembangunan nasional secara utuh, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Adapun rencana pembangunan nasional Indonesia telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025,2 yang menetapkan tahapan dan skala prioritas pembangunan jangka panjang yang akan menjadi agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pegawai
Arif Christiono
Perencana Ahli UtamaMumtaz Soraya Nasution
Fungsional Perencana Ahli MadyaTanti D
Perencana Ahli MadyaMushaddiq Amir
Perencana Ahli PertamaPuji Prasetyawati
Perencana Ahli PertamaAnggi Saraswati
Tenaga Pendukung SubstansiArif Azharrahman
Staf Pendukung SubstansiSilvia Kusumawardhani
Staf Pendukung SubstansiMikail Rahman
Staf Pendukung SubstansiNaomi Aprilina Simanjuntak
Staf Pendukung SubstansiUbaiyana Lessy
Staf Pendukung SubstansiRizky Amalia Putri
Staf Pendukung SubstansiDiego Febryano Sanrose
Staf Pendukung SubstansiRobby Sirait
Staf Pendukung SubstansiSeptian Dwi Wibowo
Staf Pendukung SubstansiAnissa Istiqomah
SekretarisSiti Nurhayati
Tenaga Pendukung Administrasi KeuanganIkhbar Falahi
Tenaga Pendukung AdministrasiNi Putu Githa Budi Pradnyani
Perencana Ahli PertamaRizky Maulana Ichsan
Staf ITDaffa Febrian
Staf Desain GrafisMariah Agnes Matakena
Staf Pendukung SubstansiYasmin Dwi Lestari
Perencana Ahli PertamaYucky Anggun Anggrainy, S.Si
Perencana Ahli PertamaRamadhanya Elwinne Huzaima Sibarani
Staf Pendukung SubstansiSuha Qoriroh
Staf Pendukung SubstansiTugas & Fungsi
I. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI
Pada tahun 2022, Bappenas mengalami restrukturisasi termasuk Direktorat Hukum dan Regulasi. Berdasarkan Permen PPN/Kepala Bapenas No.03 tahun 2022 Pasal 153 Direktorat Hukum dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi;
-
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
-
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
-
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
-
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi; dan
-
pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Hukum dan Regulasi.
Direktorat Hukum dan Regulasi bekerjasama dengan mitra kerja sebagai berikut :
- Kementerian Hukum dan HAM
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kejaksaan Agung
- Komnas HAM dan Komnas Perempuan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lembaga Donor (Aus Aid, USAID, Kemitraan (Partnership) bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, dan UNDP)