Dialog Kolaboratif Dengan Australian Bureau Of Statistic
Pada 27 Agustus 2024, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas RI, Australian Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), dan Indonesia Judicial Resarch Society (IJRS) mengadakan dialog kolaboratif dengan Australian Bureau of Statistic dengan tema “Pengembangan Ekosistem Data Hukum dan Statistik di Indonesia”. Acara ini dihadiri oleh Bapak Syafrial Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), Ibu Nurma Midayanti Direktur Statistik Ketahanan Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Ibu Emma Blanch First Secretary, Department of Foreign Affairs and Trade, dan Bapak William Milne Director of Crime and Justice Statistics, Australian Bureau of Statistic sebagai narasumber utama pada dialog ini. Selain itu, dialog ini juga dihadiri oleh para penanggap dari lembaga penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait yaitu : Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas Perempuan dan Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas. Tujuan diselenggarakannya Dialog Kolaboratif bersama ABS utamanya untuk mendapatkan pengetahuan (sharing knowledge) dalam rangka meningkatkan integrasi sistem data dengan inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) guna menciptakan sistem data nasional khususnya Satu Data Bidang Pembangunan Hukum dan Statistik Kriminalitas yang kohesif dan komprehensif. Dalam paparannya William Mine menyampaikan tugas dan fungsi, mekanisme, serta penggunaan dan manfaat integrasi data. ABS saat ini menghasilkan statistik yang konsisten secara nasional dan dihimpun dari delapan yurisdiksi terpisah dengan sumber data dari Polisi, Pengadilan pidana serta Layanan pemasyarakatan. Semua data tersebut diolah dan terintegrasi untuk kemudian digunakan oleh para Pengguna Data seperti Pemerintah, PBB, Departemen Kehakiman, Peneliti Media, Advokat, Organisasi nirlaba, dan Masyarakat umum. Saat ini, Indonesia masih dihadapkan banyak tantangan dan hambatan dalam pengintegrasian data, dalam paparannya Bapak Syafrial Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenkopolhukam menyinggung terkait SPPT TI yang masih terhambat karena belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur terkait pertukaran dan pemanfaatan data melalui SPPT TI. Pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Ibu Nurma Direktur Statistik BPS, bahwa salah satu tantangan dalam integrasi data ialah belum ada regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melakukan kolaborasi antara BPS dengan lembaga penegak hukum di Indonesia Kedepan diharapkan praktik baik yang telah dibagikan oleh ABS, dapat diimplementasikan sesuai dengan budaya dan sistem hukum di Indonesia, agar dapat membangun data statistik criminal yang terintgrasi dan terpadu, sebagai upaya untuk mencipatakan sistem penegakan hukum yang modern, transparan dan akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam RPJPN 2020-2045 untuk mewujudkan Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh dan Demokrasi Substansial menuju Indonesia Emas 2045.