Evaluasi Program Bantuan Hukum
Jakarta (17/07) – Direktorat Hukum dan Regulasi melakukan evaluasi Program Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam rapat tersebut turut mengundang Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkumham menyampaikan bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam mengupayakan program Bantuan Hukum. Di APBN-P 2017 terlihat alokasi yang mendukung program Bantuan Hukum tersebut.
Prahesti Pandangwangi, SH, Sp.N, LL.M selaku Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas menyoroti tentang sistem reimbursement yang pelaksanaannya dilakukan di akhir,namun perlu mendapat perhatian dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi yang mengamanatkan pelaporan kinerja setiap triwulan. Oleh sebab itu, BPHN perlu mendorong agar pelaporan dan reimbursement dapat dilakukan setiap triwulan.
Berkaiatan dengan persebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Bappenas mendorong agar BPHN bergerak aktif mensosialisasikan kepada OBH untuk dapat mengikuti akreditasi dan verifikasi, sehingga kedepan kwalitas dan kwantitas bantuan hukum yang diberikan OBH dapat meningkat.
Kedepan perlu ada forum komunikasi bersama stakeholders lainnya sehingga pelaksanaan Bantuan Hukum dapat berjalan dengan baik serta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi program Bantuan Hukum dapat melibatkan Direktorat Hukum dan Regulasi sebagai Mitra di Bappenas.