FGD Optimalisasi Penyelesaian Sengketa melalui Harmonisasi Model Law dan Konvensi Internasional
Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menyelenggarakan "Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyelesaian Sengketa melalui Harmonisasi Model Law dan Konvensi Internasional”. Diskusi ini merupakan implementasi dari salah satu kegiatan prioritas pembangunan yang tercantum pada RPJPN 2025–2045 yakni berkaitan dengan Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Perdata. Pilar ini berkesinambungan dengan persoalan perdagangan lintas batas serta investasi termasuk penyelesaian sengketa perdata internasional.
Diskusi dibuka dengan sambutan dari Syamsul Maarif, S.H., L.L.M. selaku Hakim Agung dan Wakil Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI dan Dewo Broto Joko Putranto selaku Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu, hadir pula Professor Simon Butt selaku Pengajar di University of Sydney Law School, Dina Juliani, S.H., M.H. selaku Subkokrdinator Hukum Perdata Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Priskila Pratita Penasthika, S.H.,M.H. selaku pengajar hukum perdata internasional di Universitas Indonesia, dan Ahmad Maulana, S.H. selaku partner dari Assegaf Hamzah dan partners (AHP) selaku pemantik diskusi. Hadir sebagai penanggap dan peserta stakeholder terkait seperti Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Akademisi, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dan Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI).
FGD ini diselenggarakan untuk mendiskusikan urgensi Negara Indonesia melakukan harmonisasi beberapa model law dan adopsi terhadap beberapa Konvensi Hukum Ekonomi Internasional yang relevan dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam penyelesaian kasus komersial dan kasus perdata internasional yang semakin meningkat di Indonesia. Beberapa hukum internasional diantaranya UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (HCCH Service in Civil Process) dan Convention of 18 March 1970 on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (HCCH Taking of Evidence Abroad) dan United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation 2019. Untuk itu, diperlukan langkah strategi yang tepat bagi Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi antar semua K/L terkait untuk dapat mengadopsi beberapa konvensi internasional tersebut.