FGD Penyusunan Background Study Bidang Hukum RPJMN 2020-2024
Medan (19/04) – Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional mengamanahkan penyusunan RPJMN didasarkan pada rancangan teknokratik serta visi dan misi Presiden terpilih. Lebih lanjut, penyusunan rancangan teknokratik didasarkan pada evaluasi RPJMN berjalan dan aspirasi dari masyarakat. Sebagai bentuk pengejawantahan amanah tersebut, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Medan pada tanggal 19 April 2018. FGD tersebut dihadiri oleh Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Sumatera Utara selaku perwakilan Pemerintah Daerah, serta LBH Medan, Pusaka Indonesia, Komunitas Labuhan Batu selaku perwakilan Civil Society Organization. Prof. Hasim Purba selaku pakar hukum perdata, Prof. Faisal Akbar Nasution selaku pakar hukum tata negara, serta Dr. Hamdan selaku pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara juga turut memberikan sumbangan pemikiran dalam FGD tersebut. (SS)