FGD Persiapan Penyusunan Background Study RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029
Makassar - Direktorat Hukum dan Regulasi menggelar focus group discussion atau FGD di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/8/2022).
FGD ini merupakan rangkaian kegiatan yang digelar untuk menyusun background study atau kajian pendahuluan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam lingkup hukum dan regulasi.
"RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Masa rencana pembangunan sebelumnya sudah akan berakhir, maka kita ingin melakukan background study yang baru,"
Kegiatan FGD di Unhas ini membahas tiga isu (Kelembagaan Hukum, Pembaruan Hukum Perdata, dan isu hukumdan tekknologi informasi) yang dibutuhkan untuk penyusunan kajian pendahuluan Rencana Pembangunan Nasional di masa mendatang. Itu dilakukan demi kesinambungan pembangunan kedepan.
Pelaksanaan FGD dilaksanakan dua kali. Pada Rabu, 3 Agustus, Direktorat Hukum dan Regulasi mengundang sekitar 30 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Sementara FGD yang lebih besar digelar 4 Agustus 2022 yang mengundang kementerian, lembaga, akademiisi fakultas hukum di Makassar dan juga NGO.
Sementara narasumber yang dihadirkan antara lain, akademisi hukum dari Universitas Hasanuddin, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Universitas Gajah Mada, serta konsultan dan NGO.
Hasil dari FGD ini akan ditampung untuk menjadi masukkan dari seluruh pihak untukk penyusunan kajian pendahuluan agar lebih matang.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim, mengatakan, pihaknya bangga atas kepercayaan Kementerian PPN/Bappenas RI yang telah menunjuk Fakultas Hukum Unhas sebagai tuan rumah FGD RPJMN dan RPJPN.
"Kami berterima kasih kepada Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas RI, R.M Dewo Broto Joko menjadi mitra kegiatan," kata Prof Hamzah, dikutip ANTARA.
Kegiatan FGD Bappenas di Unhas juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Prof Guntur Hamzah.