FGD TPPU Dalam Rangka Mendukung Penegakan Hukum yang Berkualitas

Selasa, 26 April 2022 11:41:14 WIB
FGD TPPU Dalam Rangka Mendukung Penegakan Hukum yang Berkualitas

Jakarta (10/04) – Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi UN Drugs Convention melalui UU No. 7 Tahun 1997, sebagai awal rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, dengan pemberatasan TPPU (Tindak pidana pencucian uang) merupakan salah satu fokus dalam Nawa Cita dan merupakan salah satu agenda prioritas dalam RKP 2017, Penegakan TPPU di Indonesia belum dilaksanakan dengan optimal, baik dari sisi pencegahan maupun penanganannya. Perlu mengidentifikasi lebih mendetail mengenai permasalahan di dalam pencegahan dan penanganan TPPU di Indonesia, Rumusan dapat di rekomendasi dengan kebijakan dalam penanganan TPPU dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkualitas di Indonesia. Adapun tujuan FGD (Focus Group Discussion) pada pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkualitas ini di antaranya; Memperoleh gambaran kondisi existing penanganan TPPU di Indonesia, Memperoleh gambaran praktek baik dari negara lain dalam penanganan TPPU, dan mendapatkan masukan dari narasumber dalam menyusun rekomendasi kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPU di Indonesia.

26 April 2022 bappenas,kajian,workshop,browser