Logical Framework Upaya Anti Korupsi Background Study RPJMN 2020-2024
Jakarta (11/07) – Diskusi Penyusunan Background Study RPJMN 2020-2024 berkaitan dengan Antikorupsi mengundang Kantor Staf Presiden, Ikatan Notaris Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Transparency Internasional Indonesia dan Direktorat Politik dan Komunikasi Bappenas.
Dalam diskusi ini Kantor Staf Presiden menyatakan terdapat akseslerasi yang dilakukan pemerintah dalam pencegahan antikorupsi seperti Beneficial Ownership, keterbukaan informasi perpajakan, dan RKUHP yang memasukan Tindak Pidana Korupsi. Dilain pihak, Ikatan Notaris Indonesia menyoroti perlunya perbaikan regulasi, sebagai contoh yakni regulasi tentang pelayanan terpadu pertanahan yang disetiap Badan Pertanahan Nasional terdapat perbedaan setiap daerah, dengan keadaan ini sangatlah menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Perhimpunan Advokat Indonesia turut menyampaikan pandangannya tentang antikorupsi dengan jalan memasukkan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan UIN Syarif Hidayatullah dan kedepan akan dikembangkan di Pendidikan Khusus Profesi Advokat di tempat lainnya.