Optimalisasi Penerapan Kebijakan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Perkara Pidana
Jakarta (20/02) – Rapat Multilateral terkait pembahasan indikasi proyek K/L yang mendukung Proyek Prioritas Nasional : Optimalisasi Penerapan Kebijakan Keadilan Restorative dalam Penanganan Perkara Pidana dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2018 di ruang DH 4 Kementerian PPN/BAPPENAS. Rapat tersebut dipimpin oleh Ibu Prahesti Pandanwangi selaku Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS dan dihadiri oleh stakeholder terkait, yakni Polri, Kejaksaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Perencanaan Hukum Nasional, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Sosial. Terdapat tiga fokus indikasi yang dibahas dalam multilateral meeting ini. Fokus indikasi pertama adalah tersedianya kebijakan internal yang mendukung kebijakan keadilan restoratif, dimana indikasi outputnya antara lain kebijakan penerapan keadilan restorative di Balai Pemasyarakatan; Kebijakan Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum; dan Kebijakan Penerapan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Agung. Fokus indikasi kedua adalah terselenggaranya sosialisasi kebijakan keadilan restorative kepada masyarakat, dengan indikasi output antara lain pemecahan masalah kasus ringan diluar pengadilan dan layanan penyuluhan hokum. Fokus indikasi output terakhir adalah pelaksanaan keadilan restorative berdasarkan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan indikasi output antara lain Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan system peradilan pidana anak berdasarkan UU 11/2012; dan Peningkatan Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Anak di Unit PPA. (SS)