Partisipasi Aktif Kementerian Bappenas Direktorat PH2IP dalam Training of Trainer KUHP
Judul :
Partisipasi Aktif Kementerian PPN/Bappenas Direktorat PH2IP dalam Training of Trainer KUHP oleh Kementerian Hukum
Saat ini kita telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru) sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023. KUHP Baru ini menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia untuk mewujudkan misi dekolonialisasi KUHP peninggalan warisan kolonial. Selain itu, KUHP Baru juga merupakan langkah untuk meningkatkan demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana sebagai bentuk adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai, standar, serta norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia.
KUHP Baru tersebut tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi berorientasi untuk mencapai keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Keadilan korektif adalah sebagai tindakan koreksi oleh negara atas kesalahan yang dilakukan pelaku melalui sanksi pidana dan tindakan, keadilan restoratif adalah untuk pemulihan dan pemenuhan hak korban dan pengembalian kepada keadaan semula serta keadilan rehabilitatif untuk pemulihan baik itu bagi pelaku maupun korban. Hal ini kemudian direfleksikan dalam tujuan pemidanaan pada Pasal 51 KUHP Baru yang menyebutkan bahwa KUHP Baru bertujuan untuk 1) mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; 2) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; 3) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan 4) menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dengan demikian KUHP Baru tidak lagi menjadikan pidana sebagai alat pembalasan, tetapi sebagai sarana pemasyarakatan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial. Dengan tidak mencantumkan pembalasan sebagai tujuan, KUHP Baru lebih menekankan utilitarianisme dan nilai-nilai restoratif.
Training of Trainer KUHP merupakan amanat dalam RPJMN 2025-2029 sebagai prioritas nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum cq. BPSDM. Kegiatan ToF ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam upaya mempersiapkan seluruh SDM terkait baik itu aparatur penegak hukum, para advokat, OBH, penyuluh hukum, akademisi dan K/L terkait lainnya untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman terhadap KUHP Baru yang akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Kementerian PPN/Bappenas cq. Direktorat Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan turut menjadi bagian dalam upaya peningkatan kapasitas SDM untuk memahami substansi KUHP Baru tersebut.
Saat ini ToF KUHP telah berlangsung sebanyak tujuh angkatan dengan total peserta sebanyak 214 orang dan akan terus bertambah kedepannya. Melalui kegiatan ToF ini upaya pembelajaran, sosialisasi dan diseminasi KUHP Baru kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus bergulir untuk mempersiapkan pelaksanaan KUHP Baru di tahun 2026.
Tanti Dian Ruhama
Perencana Ahli Madya
Alumni ToF KUHP Angkatan VII, Tahun 2025