Penyusunan Background Study RPJMN 2020-2024

Kamis, 05 Juli 2018 17:33:45 WIB
Penyusunan Background Study RPJMN 2020-2024

Jakarta (05/07) – Rangkaian Penyusunan Background Study RPJMN 2020-2024 berlanjut melalui rapat bersama Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan serta Direktorat Otonomi Daerah di ruang Ruang Djunaedi Hadisumarto Bappenas. Paparan Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan menyoroti rendahnya jumlah tanah yang tersertifikasi di Indonesia sebesar 13% dan rendahnya  kepastian hukum hak atas tanah yang menyebabkan konflik pertanahan. Penyelesaian konflik pertanahan melalui pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menghasilkan putusan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedepan diperlukan pengadilan khusus pertanahan dengan hakim yang ahli dalam pertanahan.

Dalam tanggapannya Prahesti Pandangwangi, SH, Sp.N, LL.M Direktur Hukum dan Regulasi menyatakan bahwa saat ini untuk mendukung kepastian hukum terdapat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dibangun untuk database hukum, namun sampai saat ini belum optimal implementasinya dan kedepan akan dibangun sebuah sistem yang kolaborative untuk kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional. Paparan Direktorat Otonomi Daerah menyoroti tentang disharmoni Peraturan Daerah yang selama ini terjadi. Menanggapi paparan tersebut Prahesti Pandangwangi, SH, Sp.N, LL.M Direktur Hukum dan Regulasi menyatakan bahwa terdapat peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan serta perlunya memperhatikan arah pembangunan dalam pembentukan regulasi. Kedepan Bappenas harus berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet serta memperhatikan kebutuhan regulasi yang sudah dipetakan dalam Kerangka Regulasi Nasional (Karina),

05 Juli 2018 hukum-dan-regulasi,bappenas,kajian,komputer,google,browser