Focus Group Discussion (FGD): Kepailitan dan PKPU bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Kamis, 21 Februari 2024 18:11:56 WIB
Focus Group Discussion (FGD): Kepailitan dan PKPU bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

21 Februari 2024 - Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah berhasil menyelenggarakan "Focus Group Discussion (FGD): Kepailitan dan PKPU bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)". Diskusi ini merupakan bagian dari implementasi kegiatan prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJPN 2025–2045, khususnya terkait dengan Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Perdata. Pilar ini menangani persoalan pengurusan kepailitan dan PKPU, yang berdampak pada perkembangan ekonomi di Indonesia.

Acara dibuka dengan sambutan Bapak Bogat Widyatmoko, S.E., M.A., Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas. Kemudian penyampaian materi oleh  The Honorable Brigitte Sandra Markovic, Judge in Federal Court of Australia dan dilanjutkan oleh YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Agung dan Wakil Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung. Peserta diskusi melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Non Pemerintah seperti Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO).

FGD ini menjadi wadah untuk mendapatkan masukan dari praktik terbaik yang telah diterapkan oleh negara lain, terkhusus Australia, serta masukan dari stakeholders terkait guna menyesuaikan praktik tersebut dengan kebutuhan di Indonesia. Australia memberikan masukan berharga terkait penerapan kepailitan dan PKPU, khususnya dengan menerapkan prosedur khusus berdasarkan itikad baik yang dimiliki oleh debitur. Masukan ini menjadi kontribusi penting untuk memperbaiki mekanisme hukum kepailitan dan PKPU terhadap perusahaan perorangan dan UMKM di Indonesia.

Untuk itu, dirasa perlu dilakukan penyusunan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil dalam menciptakan kerangka hukum perlindungan terhadap perusahaan perorangan dan UMKM dalam penyelesaian kepailitan dan PKPU. Kajian tersebut dapat berisikan penentuan prioritas dan rencana kerja penyesuaian kerangka hukum dalam rangka menciptakan prosedur khusus kepailitan dan PKPU bagi UMKM. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap perusahaan perorangan dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi kreditur, mempertahankan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi pasar, dan memperkuat kepercayaan investor. Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun stakeholders terkait, dianggap krusial untuk menyusun kerangka hukum kepailitan dan PKPU yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

21 Februari 2024 hukum-dan-regulasi,bappenas