Kunjungan Lapangan terkait Implementasi Program Prioritas Peningkatan Akses Terhadap Keadilan
Kunjungan Lapangan terkait Implementasi Program Prioritas Peningkatan Akses Terhadap Keadilan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Kementerian PPN/Bappenas bersama perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ3) melaksanakan kunjungan lapangan ke Provinsi Sumatera Utara pada 16 dan 17 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai praktik pelaksanaan layanan bantuan hukum dan keadilan yang inklusif bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat berpenghasilan rendah; serta meninjau pelaksanaan kebijakan dan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan narapidana, reintegrasi sosial, serta penguatan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilakukan melalui dialog bersama paralegal dan penyuluh hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dan mengunjungi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) di Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan, yang menjadi contoh praktik baik dalam penyediaan akses bantuan hukum di tingkat desa atau kelurahan. Posbakumdes ini memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta edukasi hukum bagi warga sekitar agar lebih memahami hak-hak hukum mereka dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan proporsional.
Dalam dialog bersama paralegal dan penyuluh serta pengelola Posbakumdes, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat, Bappenas dan BPHN menggali berbagai pembelajaran serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan hukum berbasis masyarakat. Hasil temuan lapangan ini akan menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan nasional terkait penguatan ekosistem akses terhadap keadilan dalam RPJMN 2025–2029.
Selain itu, Bappenas juga melakukan dialog bersama perwakilan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Medan yang terdiri dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), organisasi masyarakat serta perwakilan swasta di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan yang berperan penting dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan setelah menjalani masa pidana. Melalui kegiatan ini dapat diketahui telah ada sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat dalam memberikan pendampingan kepada klien pemasyarakatan yang telah menjalani masa pemidanaan, tantangan dalam pendampingan pasca-pembebasan, serta peluang penguatan kemitraan berbasis komunitas untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama perwakilan Lembaga Pemasyarakatan seluruh Sumatera Utara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan serta meninjau langsung sejumlah fasilitas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Peninjauan dilakukan untuk mengidentifikasi praktik baik dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan, penerapan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia, serta upaya reintegrasi sosial yang mendukung pemulihan fungsi sosial narapidana.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PPN/Bappenas menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada rehabilitasi, pemberdayaan, dan integrasi sosial bagi warga binaan.