Monitoring dan Evaluasi Implementasi SPPT-TI dan TTE Tersertifikasi
Yogyakarta - Koordinator Direktorat Hukum dan Regulasi, Ibu Tanti Dian Ruhama, SH, MH, bersama Perencana Ahli Utama Bapak Arif Christiono, SH, MSi dan staf melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi SPPT-TI dan TTE Tersertifikasi di wilayah Kota Yogyakarta. Adapun satker yang melaporkan implementasi SPPT-TI yaitu Polresta Yogya, Kejari Yogya, PN Yogya, dan Lapas klas II Kota Yogya.
secara garis besar hasil dari kegiatan ini antara lain: Seluruh LPH telah melaksanakan pertukaran data terhadap dokumen - dokumen yang telah ditentukan, Kedua, seluruh LPH telah melaksanakan TTE Tersertifikasi dengan mekanisme masing-masing. Secara keseluruhan proses dari dokumen dibuat dan dimintakan TTE yaitu 3-5 hari kerja, Ketiga, kualitas data yang dipertukarkan pada SPPT-TI masih belum baik. hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti pemahaman APH, kendala pengiriman dari satker, dan kendala pengiriman dokumen balik dari pusat ke satker.